Terdakwa Kasus Pembakaran Rumah yang Tewaskan 1 Keluarga Dituntut Hukuman Mati

Herman Amiruddin, Jurnalis
Jum'at 05 April 2019 00:03 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

MAKASSAR - Sidang kasus pembunuhan dan pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 4 April 2019.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya kepada dua terdakwa A Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma.

Diihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Supriyadi, jaksa membacakan tuntutan pidana mati terhadap kedua terdakwa.

 (Baca juga: Polisi Sebut Cara Kerja Pembakar Satu Keluarga di Makassar Mirip Mafia)

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan oleh Tabrani, menyatakan terkait kasus dugaan pembunuhan dan pembakaran satu keluarga, di lorong 166 B, Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

 

Maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan pembunuhan secara berencana, bersama-sama dan terorganisir.

"Menjatuhkan tuntutan bersalah, dengan tuntutan hukuman pidana mati," tegas Tabrani, dalam amar tuntutannya.

Kedua terdakwa kata Tabrani dianggap telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP, dalam dakwaan primair, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya