Indonesia Pimpin Pembahasan Status Perjanjian MLA Se-ASEAN

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Sabtu 06 April 2019 19:17 WIB
Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar (Foto: Ist)
Share :

ASEAN MLAT juga diharapkan dapat menjadi sarana untuk semakin memperluas jaringan kerjasama penegakan hukum antara negara anggota ASEAN dengan negara-negara lain di dunia.

Dalam country report Indonesia yang disampaikan pada SOMMLAT ke-8 di Hanoi, Viet Nam, Pemerintah Indonesia perlu menyadari bantuan timbal balik ke depannya akan menjadi sebuah instrumen yang semakin lama akan semakin diperlukan dalam memerangi tindak pidana lintas batas negara yang terorganisir. Pemerintah Indonesia menggemakan komitmen dan dukungannya terhadap implementasi perjanjian ini.

Untuk diketahui, penyelenggaraan SOMMLAT di Yogyakarta merupakan kali kedua diadakan di Indonesia. Sebelumnya, Indonesia menjadi tuan rumah pada pertemuan SOMMLAT ke-6 di Bandung pada 5 - 7 November 2012.

Seluruh negara anggota ASEAN telah menyelesaikan proses ratifikasi MLAT yaitu:

1. Singapura (28 April 2005);

2. Malaysia (1 Juni 2005);

3. Viet Nam (25 Oktober 2005);

4. Brunei Darussalam (15 February 2006);

5. Laos (20 Juni 2007);

6. Indonesia (4 Juni 2008);

7. Filipina (12 Desember 2008);

8. Myanmar (22 Januari 2008);

9. Kamboja (8 April 2010);

10. Thailand (31 Januari 2013)

Melalui MLAT, Indonesia telah mengajukan sejumlah permintaan MLA terkait tindak pidana pencucian uang, korupsi, narkotika kepada Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina untuk memperoleh bukti dan melakukan upaya perampasan aset hasil tindak pidana yang berada di negara tersebut.

Indonesia berharap dalam waktu dekat dapat melakukan pengembalian aset hasil tindak pidana melalui mekanisme MLAT ini yang tentunya akan menjadi poin keberhasilan kerja sama penegakan hukum di kawasan ASEAN. (Ari)

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya