Berapa lama mengusut dana kampanye dan politik uang?
Sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) memiliki peran untuk menangani pelanggaran pidana pemilu, seperti politik uang dan dana kampanye. Tim ini merupakan gabungan dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Khusus pelanggaran pemilu, ditangani secara khusus (lex specialis) atau tidak seperti pada perkara umum lainnya, berdasarkan UU Pemilu.
Prosesnya bisa dibilang cukup singkat. Bawaslu melaporkan temuan kepada kepolisian yang akan diselidiki selama 15 hari. Kemudian, dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti selama tiga hari.
Setelah itu dikembalikan ke kepolisian untuk diputuskan kelanjutannya dengan tenggat waktu 3 hari.
Berdasarkan data Bawaslu, dalam Pemilu 2019 sudah teradapat sembilan kasus politik uang yang diputus. Terdapat tujuh terpidana yang dijerat dihukum dua hingga enam bulan penjara.
"Terkait dana kampanye masih belum ada. Karena nanti kalau ada, tetap mekanismenya sama. Yaitu melalui sentra gakumdu," kata Kepala Biro Operasional Bareskrim Polri, Nico Afinta.
Mengapa politik uang dan kecurangan dana kampanye selalu berulang?
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mencatat sejumlah hal terkait persoalan politik uang yang selalu hadir tiap pemilu dan persoalan dana kampanye.
Kata Titi, waktu proses hukum untuk menindaklanjut persoalan ini masih sangat terbatas. Memang awalnya pada pemilu 2014 hanya tujuh hari untuk penyelidikan, dan pemilu 2019 menjadi 15 hari.
"Jadi tidak ada penguatan pengaturan bahkan sejak pemilu 2009," katanya.
Kedua, saat ini belanja dana kampanye tak dibatasi, maka ini akan menjadi ruang kontestasi yang punya uang akan bisa kemudian melakukan mengandalkan uang itu tadi.
Selanjutnya menurut Titi, perlu ada pembatasan transaksi tunai. Sebab, transaksi tunai bisa berpotensi berkaitan dengan politik uang di lapangan.
Titi juga menyoroti tidak adanya keterlibatan PPATK di dalam Sentra Gakumdu. "Kalau dari awal PPATK ini dapat akses, itu sudah luar biasa akses penegakan dan pengawasan hukumnya," tutupnya. (aky)
(Fetra Hariandja)