JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah beredarnya informasi atau kabar yang menyatakan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi kabur dari Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Romi dibantarkan penahanannya karena sakit sehingga harus dilarikan ke RS Polri. Di sisi lain, secara paralel KPK masih terus melengkapi berkas penyidikan Romi dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Informasi-informasi seperti itu sudah pasti tidak benar ya. Karena informasinya sudah disampaikan yang bersangkutan sedang dalam proses pembantaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Di sisi lain, Febri memaparkan alasan pihaknya membantarkan Romi ke RS Polri. Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam rumah sakit yang telah menjalin kerjasama.
Mengenai ini, Febri memastikan tidak ada alasan lain, di balik penunjukan lokasi rumah sakit tersebut.
"Jadi, tergantung kesediaan dan tergantung tempat yang tepat saja karena sebenarnya profesi dokter tentu saja sama ya di berbagai rumah sakit tersebut," ucap Febri.
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Baca Juga : 3 Anggota Pansel Dicecar KPK Soal Proses Seleksi Pengisian Jabatan di Kemenag
Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Baca Juga : KPK Periksa 3 Anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Terkait Suap Romi
(Erha Aprili Ramadhoni)