JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya untuk lebih transparan soal kasus dugaan perusakan lahan warga di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur, yang menyeret eks Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Teguh Hendrawan. Mengingat, perkara itu sudah bergulir sejak Agustus 2018, namun hingga kini tak belum juga ada kelanjutannya.
"Hal ini agar publik tidak berpikiran negatif terhadap penyidikan kasus yang mereka tangani," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Baca juga: Soal Kadis SDA Jadi Tersangka, Gubernur Anies Siap Bela Anak Buahnya
Menurut Neta, terkait kasus yang dialami mantan camat Pulogadung itu, seharusnya jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses penanganan perkaranya disegerakan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebab penetapan seseorang menjadi tersangka karena polisi sudah memiliki dua alat bukti. "Namun jika prosesnya lamban, dari Agustus hingga April belum ada tanda kelanjutan perkaranya, tentu ini menjadi tanda tanya," imbuh dia.