Baca juga: Seret Kadis SDA Jadi Tersangka, Polda Metro Terus Dalami Kasus Dugaan Perusakan Lahan
Neta menyebut, dengan tergantungnya perkara itu, maka pertanyaan yang muncul di masyarakat adalah, apakah polisi tidak profesional dan asal-asalan dalam menetapkan tersangka. Kemudian, apakah ada intervensi dari penguasa terhadap kasus ini, sehingga polisi gamang untuk menuntaskan tersebut.
"Karena itu harus ada transparansi agar tak muncul tanda tanya tersebut," tutur Neta.
Untuk menghindari dugaan-dugaan negatif dari masyarakat, sambung Neta, Polda Metro Jaya harus segera melanjutkan kasus yang menjerat Teguh. Caranya, melanjutkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jangan seperti ini yang menggantung sejak Agustus 2018 lalu," ucap Neta.