(Baca Juga: 52 Pengunjung Positif Narkoba, Pemprov DKI Panggil Manajemen Diskotek Old City)
Dia mengatakan, ketika pengusaha dan manajemen perusahaan mengajukan permohonan pendirian usaha, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan tersebut.
“Ketika tidak sesuai dengan ketentuan perundangan, permohonannya akan ditolak oleh sistem perizinan kami dan disampaikan surat penolakan penerbitan izin yang dimohonkan disertai fakta hukum dan alasan penolakannya," kata Benni.
Pengusaha atau manajemen perusahaan pariwisata yang telah dilakukan pencabutan izin TDUP karena pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian akan otomatis masuk daftar hitam pada sistem perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
(Arief Setyadi )