Pemprov DKI Cabut TDUP Pemilik Merek Usaha Diskotek "Old City"

Antara, Jurnalis
Senin 08 April 2019 21:30 WIB
Diskotek Old City (Foto: Okezone)
Share :

(Baca Juga: Petugas Gabungan Kembali Segel Diskotek Old City di Tambora)

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu media massa dikejutkan dengan adanya pelanggaran narkotika di diskotek tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, telah menyatakan komitmen perang terhadap narkoba, prostitusi dan perjudian.

“Kami mengingatkan pengusaha menjaga tempatnya untuk tidak digunakan sebagai tempat penggunaan/peredaran narkoba, prostitusi dan perjudian," kata Benni.

Pencabutan TDUP

Lebih lanjut dia mengatakan, pengusaha dan manajemen perusahaan pariwisata yang diberikan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran Narkotika maka pengusaha dan manajemen perusahaan pariwisata tersebut dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya.

Selain pelanggaran narkotika, sanksi pencabutan TDUP diberikan terhadap pelanggaran prostitusi dan perjudian. “Larangan tersebut merupakan amanat Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dan Komitmen Pemprov DKI Jakarta," kata Benni.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya