Bawaslu Temukan Pelibatkan Anak di Bawah Umur saat Kampanye Akbar Prabowo-Sandi

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 08 April 2019 12:25 WIB
Kampanye Akbar Prabowo-Sandiaga di GBK Senayan (foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan pelibatan anak di bawah umur dalam Kampanye Akbar Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada Minggu, 7 April 2019.

Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Petalollo mengatakan, informasi tersebut berdasarkan pemantauan di lapangan, hanya saja dirinya enggan menyebut di daerah mana saja pelibatan anak itu terjadi.

"Nah pelibatan anak-anak ini kan di UU 7/2017 secara eksplisit tidak muncul, frasa dilarang membawa anak pada kegiatan kampanye, tapi di pasal 280 huruf K itu menyebutkan tak boleh melibatkan warga negara Indonesia tak memiliki hak pilih, kami menerjemahkanya termasuk anak," kata Ratna kepada wartawan, Senin (8/4/2019).

 

Melihat adanya seperti itu, Ratna berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memantau pelaksanaan kampanye rapat umum yang melibatkan anak.

"Peristiwa itu, menjadi catatan Bawaslu di lapangan," ujarnya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya