JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan pelibatan anak di bawah umur dalam Kampanye Akbar Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada Minggu, 7 April 2019.
Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Petalollo mengatakan, informasi tersebut berdasarkan pemantauan di lapangan, hanya saja dirinya enggan menyebut di daerah mana saja pelibatan anak itu terjadi.
"Nah pelibatan anak-anak ini kan di UU 7/2017 secara eksplisit tidak muncul, frasa dilarang membawa anak pada kegiatan kampanye, tapi di pasal 280 huruf K itu menyebutkan tak boleh melibatkan warga negara Indonesia tak memiliki hak pilih, kami menerjemahkanya termasuk anak," kata Ratna kepada wartawan, Senin (8/4/2019).
Melihat adanya seperti itu, Ratna berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memantau pelaksanaan kampanye rapat umum yang melibatkan anak.
"Peristiwa itu, menjadi catatan Bawaslu di lapangan," ujarnya