Presiden KSPI dan 3 Orang Lainnya Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 09 April 2019 09:46 WIB
Ratna Sarumpaet. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

"Ya tentu berkaitan dengan yang jelas berkaitan dengan unsur-unsur dari dakwaan. Kan semua bisa berkembang di persidangan," ujar Daru.

Ia juga menegaskan bahwa ajudan Prabowo Subianto tidak akan menjadi saksi dalam persidangan kali ini. "Kemungkinan itu nanti kita lihat di jadwal sidang berikutnya," kata Daru.

Kasus hoaks Ratna Sarumpaet sendiri bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar luas di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya