JAKARTA - Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk menggunakan jasa pelayaran atau kapal yang menyeret politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Dia diperiksa untuk tersangka Asty Winasti alias Asw, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Selain Taufik, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil saksi lain dari unsur pegawai PT HTK, yakni, Yudha Afrizal Friara. Dia juga akan diminta keterangannya untuk tersangka yang sama.
Selain Bowo Sidik dan Asty Winasti, KPK juga telah menetapkan satu tersangka dari PT Inersia yakni Indung yang diduga sebagai pihak penerima suap. Asty Winasti sendiri diduga sebagai pemberi suap.
Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan USD85.130. Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop.
Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Asty Winasti disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)