JAKARTA - Majelis Hakim kembali menolak permohonan tahanan kota yang sudah diajukan oleh terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
“Majelis setelah bermusyawarah belum dapat mengabulkan permintaan peralihan tahanan kota,” ujar Ketua Majelis Hakim Joni di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Ampera, Selasa (9/4/2019).
Baca juga: Said Iqbal Akui Terima 3 Foto Lebam dari Ratna Sarumpaet
Selain itu, Joni menekankan bila Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan terhadap tahanan kota yang diajukan oleh Ratna. “Penuntut umum keberatan untuk dialihkan mengingat untuk proses persidangan,” tutur Joni.