"Kita sudah bersurat secara resmi. Dan, kita temui langsung orang di pengadilan. Kita dijanjikan paling lambat dua hari salinan sudah kita terima. Terhitung sejak hari ini (Selasa, 9 April)," ucapnya.
Aldres berharap PN Jakarta Pusat menepati janji. Karena sesungguhnya, sesuai aturan berdasarkan surat edaran MA, ketua pengadilan bisa dikenakan sanksi karena sudah melewati waktu 14 hari yang menjadi batas salinan putusan harus diserahkan kepada pihak terdakwa.
Baca Juga: KPK Diminta Patuhi Putusan Hakim soal Pembukaan Blokir 14 Rekening Lucas
"Saya tanyakan kepada pihak pengadilan soal lambatnya salinan putusan turun. Katanya, sih waktu bertemu dengan orang pengadilan masih ada koreksi dari hakimnya," ungkapnya.
Sebelumnya Lucas divonis tujuh tahun penjara atas kasus perintangan penyidikan KPK untuk memeriksa Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Eddy sebelumnya telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus suap panitera PN Jakarta Pusat.
(Fiddy Anggriawan )