KPK Diminta Patuhi Putusan Hakim soal Pembukaan Blokir 14 Rekening Lucas

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 28 Maret 2019 19:38 WIB
Pengacara Lucas usai Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: Arie DS/Okezone)
Share :

JAKARTA - Terdakwa Lucas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematuhi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membuka blokir 14 rekening miliknya.

Anggota tim kuasa hukum Lucas, Irwan Muin menjelaskan, dalam salah satu amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Lucas telah tertuang majelis hakim memerintahkan KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka blokir atas 14 rekening milik Lucas.

Baca Juga: Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi ke KPK terkait Blokir Rekening 

Irwan menegaskan, dalam pertimbangan putusan juga telah dijelaskan majelis hakim secara terang dan jelas bahwa 14 rekening milik Lucas tidak ada hubungan dan kaitan dengan perkara yang didakwakan dan dituntut terhadap Lucas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya