JAKARTA - Terdakwa Lucas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematuhi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membuka blokir 14 rekening miliknya.
Anggota tim kuasa hukum Lucas, Irwan Muin menjelaskan, dalam salah satu amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Lucas telah tertuang majelis hakim memerintahkan KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka blokir atas 14 rekening milik Lucas.
Baca Juga: Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi ke KPK terkait Blokir Rekening
Irwan menegaskan, dalam pertimbangan putusan juga telah dijelaskan majelis hakim secara terang dan jelas bahwa 14 rekening milik Lucas tidak ada hubungan dan kaitan dengan perkara yang didakwakan dan dituntut terhadap Lucas.