Irwan membeberkan, majelis hakim dalam pertimbangannya juga menjelaskan 14 rekening tersebut diblokir oleh penyidik KPK saat kasus Lucas masih dalam tahap penyidikan.
"Saya pikir KPK perlu menyikapi putusan ini secara bijak, tidak perlu berdalih mesti menunggu putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap baru dilaksanakan," ucap Irwan, saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2019).
"Sebab majelis hakim sendiri berpandangan pemblokiran tersebut tidak ada kaitannya dengan pokok perkara yang didakwakan. Karena salah satu amar putusan, hakim memerintahkan Penuntut Umum KPK untuk membuka blokir 14 rekening milik terdakwa Lucas," sambung dia.
Menurut dia, sejak putusan dibacakan pada Rabu, 20 Maret 2019, Lucas telah memutuskan melakukan banding. Saat ini tim penasihat hukum sedang menyusun memori banding.
Irwan menambahkan, perkara pokok pasti akan terus bergulir tapi pembukaan blokir 14 rekening milik Lucas haruslah tetap dipatuhi KPK.