Bagaimana langkah KPU tentang hak suara perantau?
Sementara itu, KPU memastikan sudah menutup pendaftaran bagi perantau di luar kondisi tertentu seperti mahasiswa, dan pekerja informal.
"Nah, KPU dalam melayani juga mempertimbangkan faktor logistik itu. Andaikan bisa didata. Tapi kami sudah tidak bisa menambah kebutuhan logistiknya, karena memang tidak mungkin," kata Ketua KPU, Arief Budiman.
Arief Budiman menambahkan, KPU sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari bagi pemilih perantau untuk segera mendaftar. Semestinya, kata dia, kesempatan itu digunakan karena masih ada waktu untuk mendapatkan hak suara.
"Sejak awal kami selalu mengatakan, gunakan hak pilihmu di TPS tempat kamu mendaftar. Kenapa? Karena hari itu libur kan," ujar Arief.
"Menggunakan hak pilih di mana Anda terdaftar, itu Anda terlindungi hak konstitusionalnya, untuk menggunakan lima surat suara," tambahnya.
KPU mencatat pemilih dalam DPTb mencapai 800.219 dari total DPT nasional dalam negeri sebanyak 190.779.969 jiwa.
Sementara itu, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), terdapat 31,9 juta penduduk pindahan per Juni 2018.
Namun, angka tersebut bercampur antara mereka yang belum dan sudah mengantongi KTP elektronik.
(Fakhri Rezy)