JAKARTA - Aktivis yang terhimpun dalam Rumah Gerakan 98 optimis di bawah komda Joko Widodo (Jokowi), pemerintah akan membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc sebagai langkah penyelesaian kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998.
"Karena presiden saat ini tidak memiliki beban sejarah. Dan memang kita sebaiknya tidak memilih presiden yang memiliki beban sejarah kelam," ujar Ketua Umum Rumah Gerakan 98, Bernard AM Haloho, dalam diskusi bertajuk "Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc", yang berlangsung di Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).
Bernard mengatakan, saat ini momentum emas bagi pemerintah untuk menjalankan hasil penyelidikan Komnas HAM dan rekomendasi DPR terkait kasus ini.
“Saat pemerintahan Presiden Megawati sudah ada keinginan untuk Indonesia meratifikasi statuta Roma terkait Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), namun di pemerintahan SBY prosesnya berhenti,” kata dia.