Dalam kesempatan yang sama, Aktivis KBRD, Garda Sembiring mengatakan kasus penculikan ini belum dapat dihentikan. "Status korbannya masih hilang. Kalau dikatakan meninggal, harus ada bukti yang mendukung hal tersebut," tegasnya.
Sementara, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menilai isu penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 merupakan isu bangsa yang menjadi beban sejarah. "Kasus yang memiliki dukungan politik kuat saat ini adalah penculikan aktivis," katanya.
Menurut Beka, Kejaksaan Agung harus didorong untuk menuntaskan kasus ini karena memiliki kewenangan memanggil paksa.
"Sampai kapan pun, jika ini tidak dituntaskan, akan menjadi beban pemerintahan mendatang, karena kasus ini tidak mengenal kadaluarsa. Tanpa pengadilan HAM Ad Hoc, kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 akan menjadi beban setiap pemerintahan," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)