JAKARTA - Bupati Temanggung terpilih, Al-Khadziq dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementeriaan ESDM. Al-Khadziq akan diperiksa untuk tersangka Samin Tan (SMT).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
Al-Khadziq merupakan suami dari terpidana perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih. Diduga, KPK sedang mendalami aliran dana suap pengurusan terminasi kontrak PT AKT lewat Al-Khadziq.
(Baca Juga: KPK Larang 2 Saksi Perkara Suap Samin Tan Bepergian ke Luar Negeri)
Selain Al-Khadziq, tim juga memanggil satu saksi lainnya dari pihak swasta yakni, Mahbub. Sedianya, Mahbub juga akan diperiksa untuk proses penyidikan Samin Tan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementeriaan ESDM.