Bupati Temanggung Diperiksa KPK terkait Proyek Tambang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 10 April 2019 11:18 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bupati Temanggung terpilih, Al-Khadziq dipanggil tim‎ penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT)‎ di Kementeriaan ESDM. ‎Al-Khadziq akan diperiksa untuk tersangka Samin Tan (SMT). 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).

Al-Khadziq merupakan suami dari terpidana perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih. Diduga, KPK sedang mendalami aliran dana suap pengurusan terminasi kontrak PT AKT lewat Al-Khadziq.

(Baca Juga: KPK Larang 2 Saksi Perkara Suap Samin Tan Bepergian ke Luar Negeri)

Selain Al-Khadziq, tim juga memanggil satu saksi lainnya dari pihak swasta yakni, Mahbub. Sedianya, Mahbub juga akan diperiksa untuk proses penyidikan Samin Tan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT)‎ di Kementeriaan ESDM.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo.

(Baca Juga: KPK Eksekusi Politikus Golkar Eni Saragih ke Lapas Tangerang)

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap sekitar Rp5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya