Keenam tersangka itu meliputi anggota Exco PSSI dan Ketua Asprov Jawa Tengah, Tjan Ling Eng alias Johar; mantan anggota komite wasit, Priyanto, dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari; anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih. Sementara dua orang lainnya yakni Direktur Penugasan Wasit PSSI, Mansyur Lestaluhu; dan wasit pertandingan, Nurul Safarid.
(Baca juga: Berkas Lengkap, Joko Driyono Segera Disidang)
Argo melanjutkan, sementara mantan plt ketum PSSI yang menjadi tersangka kasus perusakan barang bukti, Joko Driyono, belum akan dilimpahkan ke Kejagung. Penyebabnya, pemberkasan oleh pihak penyidik terkait kasus Jokdri masih dilakukan.
"Untuk Pak JD (Joko Driyono) belum," jelas Argo.
(Hantoro)