(Baca juga: Kronologi Penganiayaan Audrey oleh Siswi SMA)
Perkelahian itu diduga dipicu rasa sakit hati karena sepupu korban dituding merebut pacar pelaku. Selain soal utang, karena orangtua salah satu pelaku pernah meminjamkan uang kepada korban dan terus diungkit.
"Sehingga salah satu pelaku mengirim pesan singkat ke korban untuk bertemu di belakang Informa di Jalan Sulawesi," tuturnya.
Di jalan itu, terjadi aksi kekerasan terjadi.
Tersangka
Tiga pelaku penganiayaan terhadap Ausrey ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial LL, TR dan EC. Mereka yang masih di bawah umur diduga melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.
"Kketiga tersangka masuk dalam kategori penganiayaan ringan, sesuai dengan hasil visum,” kata Anwar.
(Salman Mardira)