KPK Periksa 5 Pejabat PT Krakatau Steel terkait Suap Pengadaan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 11 April 2019 11:11 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

‎Alexander diduga mewakili Wisnu meminta uang Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjoktro.‎ Uang yang diterima Alexander yakni berupa cek senilai Rp50 juta dari Eddy Tjokro dan 4.000 Dolar Amerika serta uang tunai Rp45 juta dari Kenneth. Alexander kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp20 juta ke Wisnu.

(Baca Juga: KPK Garap Direktur PT Krakatau Steel sebagai Tersangka)

Atas perbuatannya, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Kenneth dan Eddy Tjoro disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP‎. (ari)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya