JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama (Dirut) PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dan Dirut PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro bersalah karena telah menyuap mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.
Keduanya dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda. Tim Jaksa menuntut Kenneth dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Eddy Tjokro dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Menuntut, memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK, M Asri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Baca Juga: Tersangka Penyuap Direktur PT Krakatau Steel Menyerahkan Diri ke KPK
Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Kenneth dan Eddy Tjokro karena perbuatannya dianggap tidak menjunjung tinggi profesionalisme. Keduanya juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Kata Jaksa, Kenneth tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Berbeda dengan Kenneth, Eddy, menurut Jaksa, berterus terang dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Jaksa berpandangan keduanya belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta sopan selama menjalani persidangan.