Menurut Jaksa, keduanya terbukti bersalah menyuap mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Kenneth disebut menyuap Wisnu sebesar Rp101,54 juta. Sedangkan Eddy menyuap Wisnu sebesar Rp55,5 juta. Suap tersebut diberikan melalui perantara bernama Alexander Muskitta.
Suap dilakukan Eddy agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 unit Spare Bucket Wheel Stacker atau Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard. Rencananya, anggaran pengadaan barang di Krakatau Steel itu nilainya mencapai Rp13 miliar.
Sementara Kenneth, memberikan suap agar Wisnu menyetujui pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran Rp24 miliar. Suap juga diduga untuk pengadaan jasa Operation and Maintenance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel tahun 2019
Atas perbuatannya, Kenneth dan Eddy dituntut melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Edi Hidayat)