Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pengusaha Penyuap Pejabat Krakatau Steel Dituntut 2 dan 1,8 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2019 |18:34 WIB
2 Pengusaha Penyuap Pejabat Krakatau Steel Dituntut 2 dan 1,8 Tahun Penjara
Tersangka KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama (Dirut) PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dan Dirut PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro bersalah karena telah menyuap mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.

Keduanya dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda. Tim Jaksa menuntut Kenneth dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Eddy Tjokro dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Menuntut, memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK, M Asri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Krakatau

Baca Juga: Tersangka Penyuap Direktur PT Krakatau Steel Menyerahkan Diri ke KPK

Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Kenneth dan Eddy Tjokro karena perbuatannya dianggap tidak menjunjung tinggi profesionalisme. Keduanya juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Kata Jaksa, Kenneth tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Berbeda dengan Kenneth, Eddy, menurut Jaksa, berterus terang dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Jaksa berpandangan keduanya belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta sopan selama menjalani persidangan.

‎Menurut Jaksa, keduanya terbukti bersalah menyuap mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Kenneth disebut menyuap Wisnu sebesar Rp101,54 juta. Sedangkan Eddy menyuap Wisnu sebesar Rp55,5 juta. Suap tersebut diberikan melalui perantara bernama Alexander Muskitta.

Suap dilakukan Eddy agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 unit Spare Bucket Wheel Stacker atau Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard. Rencananya, anggaran pengadaan barang di Krakatau Steel itu nilainya mencapai Rp13 miliar.

Sementara Kenneth, memberikan suap agar Wisnu menyetujui pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran Rp24 miliar. Suap juga diduga untuk pengadaan jasa Operation and Maintenance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel tahun 2019

Atas perbuatannya, Kenneth dan Eddy dituntut melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement