JAKARTA – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua tahun penjara mantan Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Selain pidana pokok, Wisnu juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Jaksa berkeyakinan Wisnu Kuncoro terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp156 juta dari Direktur Utama PT Grand Kertech, Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro.
"Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK M Asri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).
Jaksa membeberkan, Wisnu menerima uang Rp156 juta dari Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro. Uang tersebut diterima melalui perantara bernama Kurnia Alexander Muskitta.
Jaksa menduga uang tersebut diberikan ke Wisnu untuk memuluskan keinginan Kenneth terkait persetujuan proyek pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton senilai Rp 24 miliar.
Jaksa juga meyakini uang tersebut diberikan agar Wisnu menyetujui proyek PT Tjokro Bersaudara dalam pengadaan pembuatan dan pemasangan dua unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard yang keseluruhannya bernilai Rp13 miliar di PT Krakatau Steel.
Secara terpisah, Jaksa juga menuntut Alexander Muskitta pada hari ini. Pihak yang diduga sebagai peratara suap tersebut dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.