Baca Juga : Kenneth Sutardja Divonis 21 Bulan Penjara Setelah Terbukti Suap Direktur PT Krakatau Steel
Atas perbuatannya, Wisnu Kuncoro dan Kurnia Alexander Muskita dianggap bersalah karena melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga : Direktur PT Karakatau Steel Didakwa Terima Suap Rp101,7 Juta dan USD4.000
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.