Baca Juga : Kenneth Sutardja Divonis 21 Bulan Penjara Setelah Terbukti Suap Direktur PT Krakatau Steel
Atas perbuatannya, Wisnu Kuncoro dan Kurnia Alexander Muskita dianggap bersalah karena melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga : Direktur PT Karakatau Steel Didakwa Terima Suap Rp101,7 Juta dan USD4.000
(Erha Aprili Ramadhoni)