JAKARTA - Dua pengusaha yakni Direktur Utama (Dirut) PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro didakwa menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menyebut, Kenneth Sutardja menyuap Wisnu Kuncoro sebesar Rp101,5 Juta. Sementara Yudi Tjokro didakwa menyuap Wisnu Kuncoro sebesar Rp55,5 Juta. Jika ditotal, keduanya menyuap Wisnu Kuncoro sekira Rp157 Juta.
Menurut Jaksa, Kenneth Sutardja menyuap Wisnu dalam bentuk Dollar Amerika Serikat dan Rupiah. Suap tersebut agar Kenneth mendapatkan proyek dari PT Krakatau Steel melalui Wisnu Kuncoro.
"(Terdakwa) memberi sesuatu berupa uang tunai seluruhnya Rp101.540.000 dengan rincian dalam bentuk dollar Amerika Serikat sebesar USD4.000 atau setara dengan Rp56.540.000 dan dalam bentuk rupiah sebesar Rp45.000.000 kepada Wisnu Kuncoro," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/6/2019).