
Jaksa Ali menjelaskan, uang dari Kenneth untuk Wisnu tersebut disalurkan melalui seorang perantara yakni, Alexander Muskitta. Upaya pemberian suap kepada Wisnu Kuncoro itu dilakukan agar mendapatkan persetujuan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton.
"(pemberian suap) agar Wisnu Kuncoro memberikan persetujuan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran sekitar Rp24 Miliar di PT Krakatan Seteel dan/atau jasa Operation and Maintenance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di PT Krakatau Steel (Persero), Tbk. Tahun 2019," ucap jaksa.
Alexander Muskitta diduga berperan menjadi perantara mewakili Wisnu Kuncoro. Dalam hal ini, Alexander Muskitta bertindak meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari PT Grand Kartech.
