JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero). Kedua orang itu adalah Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta.
"Penyidik menyerahkan berkas dan tersangka ke Penuntut Umum dan kemudian Penuntut Umum pada KPK akan menyusun Dakwaan untuk diajukan ke Persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Baca juga: KPK Periksa 4 Saksi Usut Kasus Suap PT Krakatau Steel
Dengan dilimpahkannya berkara perkara itu, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan dari dua tersangka. Sidang sendiri rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.