Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Tersangka Kasus Suap PT Krakatau Steel Segera Diseret ke Meja Hijau

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2019 |19:24 WIB
 2 Tersangka Kasus Suap PT Krakatau Steel Segera Diseret ke Meja Hijau
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

 Baca juga: GM Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel Diperiksa KPK

Atas perbuatannya, Wsinu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Kenneth dan Eddy Tjoro disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement