JAKARTA - Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro didakwa menerima suap Rp101,7 juta dan 4.000 dolar Amerika Serikat. Suap tersebut berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Kuncoro alias Yudi Tjokro.
Wisnu Kuncoro disebut oleh tim Jaksa penuntut umum pada KPK, menerima uang suap tersebut melalui perantara bernama Karunia Alexander Muskitta. Padahal, sebagai penyelenggara negara, Wisnu dilarang menerima apapun dari pihak manapun.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa M Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Suap PT Krakatau Steel Segera Diseret ke Meja Hijau
Menurut Jaksa, Alexander Muskitta merupakan orang yang berperan penting dalam menawarkan produk perusahaan Kenneth dan Tjokro ke PT Krakatau Steel. Dalam persidangan, diketahui bahwa Alex sejak lama memang memiliki hubungan baik dengan sejumlah pejabat di PT Krakatau Steel.
Dibeberkan Jaksa, Wisnu menerima uang Rp5,5 juta dan Rp50 juta dari Yudi Tjokro lewat perantara Alexander Muskitta. Berikutnya, ia juga menerima dari Kenneth sejumlah Rp1,26 juta, US$4 ribu dan Rp45 juta.