Pemberian uang dari Kenneth, kata Jaksa, agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp24 miliar di PT Krakatau Steel.
Sementara pemberian uang dari Yudi Tjokro, dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua Spare Bucket Wheel Stacker dan Harbors Stockyard senilai Rp13 miliar.
Baca juga: GM Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel Diperiksa KPK
Dalam perkara yang sama, Karunia Alexander Muskitta didakwa penuntut umum telah menerima suap bersama-sama dengan Wisnu Kuncoro. Alexander Muskitta disebut dalam dakwaan berperan sebagai perantara Eddy dan Kenneth dalam upaya mendapatkan proyek di PT Krakatau Steel.
Atas perbuatannya, Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Awaludin)