JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero).
Keempat saksi itu adalah Asst to President Director PT Grand Kartech Tbk, Widiasih; Asst to Finance Director PT Grand Kartech Tbk, Supriantini Priandini; Finance Director PT Grand Kartech Tbk, Johanes Budi Kartika; dan Asst to President Director PT Grand Kartech Tbk Vivy Mayestika.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WNU (Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Keempatnya ialah Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro; pihak swasta, Alexander Muskitta; Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja; dan Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro.