Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 4 Saksi Usut Kasus Suap PT Krakatau Steel

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 09 April 2019 |12:05 WIB
KPK Periksa 4 Saksi Usut Kasus Suap PT Krakatau Steel
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone)
A
A
A

Alexander Muskitta disinyalir berperan menawarkan rekanan ke Wisnu Kuncoro ‎untuk menggarap proyek Krakatau Steel. Alexander kemudian menyepakati adanya commitment fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak yang disepakati PT Grand Kartech dan Group Tjokro.

‎Alexander diduga mewakili Wisnu meminta uang Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjoktro.‎ Uang yang diterima Alexander yakni berupa cek senilai Rp50 Juta dari Eddy Tjokro dan 4.000 Dollar Amerika serta uang tunai Rp45 juta dari Kenneth. Alexander kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp20 juta ke Wisnu.


Baca Juga :  KPK Tahan Bos Tjokro Group Penyuap Direktur PT Krakatau Steel

Atas perbuatannya, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement