JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, pada hari ini.
Selain Wisnu, tim juga memeriksa dua tersangka suap lainnya. Keduanya yakni Presiden Direktur (Presdir) PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja, dan pihak swasta, Alexander Muskitta.
Baca juga: KPK Tahan Bos Tjokro Group Penyuap Direktur PT Krakatau Steel
"Tim memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Keempatnya yakni, Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro; pihak swasta, Alexander Muskitta; Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja; dan Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro.
Baca juga: KPK Geledah 6 Ruangan di Kantor PT Krakatau Steel
Alexander Muskitta disinyalir berperan menawarkan rekanan ke Wisnu Kuncoro untuk menggarap proyek Krakatau Steel. Alexander kemudian menyepakati adanya commitment fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak yang disepakati oleh PT Grand Kartech dan Group Tjokro.