(Baca juga: Bongkar Kasus E-KTP, 8 Pegawai KPK Dapat Penghargaan dari Dubes AS)
Poin keempat, pegawai juga mengeluhkan kesulitan mendapat izin penggeledahan di lokasi tertentu. Tanpa alasan objektif, pengajuan penggeledahan di lokasi tertentu tidak diizinkan. Hal itu membuat penyidik kesulitan untuk mengumpulkan barang bukti.
Poin terakhir, pegawai juga menyoroti pembiaran dugaan pelanggaran berat. Sejumlah dugaan pelanggaran berat oknum di penindakan dinilai tidak ditindaklanjuti secara transparan oleh Pengawas Internal. Satu sisi, kode etik diterapkan dengan sangat ketat, tapi di di sisi lain hal itu berjalan lamban. Bahkan, penerapan sanksinya pelan-pelan menghilang seiring berjalannya waktu.
Para pegawai KPK mengaku sudah berupaya menyampaikan hal ini ke pimpinan KPK, baik melalui forum Wadah Pegawai maupun penyampaian langsung secara informal oleh personel yang ada di jajaran Kedeputian Penindakan. Namun, upaya itu menemui jalan buntu. Pegawai KPK khawatir jika hal itu didiamkan, maka wibawa lembaganya akan memudar.