JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet untuk memanggil paksa saksi musisi Teuku Adifitrian alias Tompi, dan akademisi Rocky Gerung.
Permohonan itu diajukan setelah keduanya sudah dua kali dipanggil sebagai saksi, namun belum juga hadir di persidangan.
Rocky Gerung
"Makanya kita tadi mintakan kepada majelis hakim untuk membuat penetapan pemanggilan paksa," kata JPU Daru Tri Darsono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Namun, kata Dari, majelis hakim masih mau memberikan kesempatan kepada keduanya untuk pemanggilan terakhir. "Kita akan panggil lagi pada tanggal 23. Tadi kan perintah majelis hakim pada tanggal 23 April seluruh saksi fakta supaya dihadirkan," ujarnya.
(Baca juga: Heran Dahnil Dijadikan Saksi, Ratna Sarumpaet: Karena Ini Politik)
Menurut Daru, keterangan dari Rocky sangat dibutuhkan karena cukup memperkuat unsur dakwaan. "Kalau dari dokter Tompi, kan Beliau yang menjelaskann bahwa ternyata apa yang disampaikan terdakwa bukan karena penganiayaan tapi karena operasi plastik face lift itu. Justru itu yang ingin kita pastikan," kata dia.
Tompi
Dalam sidang ini, JPU menghadirkan empat orang saksi, yakni koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anshar Simanjuntak, Tompi dan Rocky Gerung.
(Qur'anul Hidayat)