Mantan Irjen PUPR Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Air Minum

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 12 April 2019 10:27 WIB
Febri Diansyah (Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementeriaan PUPR, Rildo Ananda masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Dirinya pun diperiksa sebagai saksi.

Adapun saksi tersebut terkait kasus dugaan suap pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM‎) milik KemenPUPR.‎ Dia akan diperiksa untuk tersangka Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE)

 Baca juga: Direktur Adhi Karya Diperiksa KPK soal Suap SPAM

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2019).

 

Selain Rildo, tim juga memanggil satu saksi lainnya dari pihak swasta yakni, Adityansyah. Dia juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.

 Baca juga: KPK Sita Total Rp40 Miliar dalam 14 Mata Uang dari Pejabat KemenPUPR

Diketahui sebelumnya, tim penyidik menyita 14 mata uang dari berbagai negara yang diduga milik 75 pejabat Kementeriaan PUPR. Uang-uang tersebut disita karena diduga hasil tindak pidana korupsi.

Total keseluruhan uang yang disita tersebut jika dirupiahkan mencapai sekira Rp40 miliar. ‎Diketahui ada 14 mata uang yang disita oleh KPK dari 75 pejabat KemenPUPR.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap ‎proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Baca juga: Mantan Kasatker SPAM Akui Terima Rp1 Miliar dalam Korupsi Proyek Air Minum

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat KemenPUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA). (rzy)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya