3 Fakta Hukum yang Bisa Giring Orang Masuk Penjara karena Hoaks

Antara, Jurnalis
Jum'at 12 April 2019 15:34 WIB
Mahfud MD (Foto: Okezone)
Share :

Untuk ancaman UU ITE, hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. "Apa ada orang yang dihukum karena memfitnah pejabat publik? Ada. Saya contohkan Zaenal Ma'arif, Egy Sujana itu menghina Pak SBY, dilaporkan ke polisi dan masuk penjara," tuturnya.

Kalau yang sekarang, sudah dialami Buni Yani, Prita Mulia Sari dan masih banyak lagi. Karena itu, jangan mengira yang dihukum tidak ada. Dan yang dihukum sekarang itu, Ahmad Dhani, ucapnya.

Kemudian juga ada UU Nomor 1 Tahun 1946. Siapa yang menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kekisruhan, kontroversi, keributan di tengah masyarakat, ancamannya 10 tahun. "Siapa orang yang dihukum itu? Ada. Ratna Sarumpaet," kata Mahfud.

(Baca Juga: Ketua Dewan Pers: Hoaks Meningkat 100 Persen Selama Pilpres 2019

Jadi lanjutnya lagi, dia sengaja memberikan contoh-contoh orang yang sudah dihukum karena menyebarkan berita bohong, agar peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut tidak main-main dengan berita bohong.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya