JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf melaporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur, Yaza Azzahra Ulyana ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, pada Jumat (12/4/2019). TKN menduga yang bersangkutan telah melanggar kode etik saat menyampaikan keterangan kepada media beberapa waktu lalu.
"Kami duga dia telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu," kata Direktur Hukum dan Advokasi, TKN Ade Irfan Pulungan di lokasi.
Menurut dia, sebagai pengawas pemilu, Yaza bisa melakukan penelusuran terlebih dahulu ihwal penemuan suara pasangan capres-cawapres nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan caleg Partai NasDem yang sudah tercoblos.
(Baca juga: Bawaslu Benarkan Surat Suara yang Sudah Tercoblos di Malaysia)
Ia menyayangkan sikap Yaza yang lebih memilih memberi keterangan kepada awak media, ketimbang melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap penemuan itu.
"Kami menganggap memunculkan kegaduhan. Seharusnya posisi dia sebagai penyelenggara pemilu, apalagi ketua panwaslu seharusnya terlebih dahulu melakukan investigasi terhadap persoalan atau peristiwa yang ada. Jangan terburu-buru menyatakan ini sebuah kesalahan," ujarnya.
Ade menjelaskan, pihaknya melaporkan Yaza atas dugaan pelanggaran kode etik yang sudah jelas diatur dalam Peraturan DKPP RI Pasal 6 dan Pasal 8 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Kita sudah lampirkan bukti video-video yang ada. Baik itu rekaman dialog di salah satu tv swasta dan berita online juga," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)