JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf melaporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur, Yaza Azzahra Ulyana ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, pada Jumat (12/4/2019). TKN menduga yang bersangkutan telah melanggar kode etik saat menyampaikan keterangan kepada media beberapa waktu lalu.
"Kami duga dia telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu," kata Direktur Hukum dan Advokasi, TKN Ade Irfan Pulungan di lokasi.
Menurut dia, sebagai pengawas pemilu, Yaza bisa melakukan penelusuran terlebih dahulu ihwal penemuan suara pasangan capres-cawapres nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan caleg Partai NasDem yang sudah tercoblos.
(Baca juga: Bawaslu Benarkan Surat Suara yang Sudah Tercoblos di Malaysia)
Ia menyayangkan sikap Yaza yang lebih memilih memberi keterangan kepada awak media, ketimbang melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap penemuan itu.