(Baca Juga: Kembali Dipersoalkan, Ini Penjelasan Ditjen PAS soal Remisi 77 Bulan Robert Tantular)
Selain itu, Mahkamah juga menjelaskan Pasal 272 KUHAP yang mengatur tindak pidana perbarengan tidak ada relevansinya dengan pengajuan berkas perkara secara terpisah. Karena hakikat tindak pidana perbarengan yang diatur dalam Pasal 63 KUHP adalah adanya satu peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku namun tindakan itu melanggar beberapa ketentuan pidana sekaligus, jelas Mahkamah.
"Meskipun penuntutan oleh jaksa penuntut umum dan penjatuhan pidana oleh hakim dalam tindak pidana berlanjut (voortgezette handeling) dan gabungan tindak pidana (concursus realis) tidak diajukan secara serentak atau diajukan secara terpisah (splitsing) tidak berakibat penuntutan dan penjatuhan pidana menjadi batal demi hukum," kata Aswanto.
Oleh sebab itu, Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan norma pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 adalah dalil yang tidak berdasar.
(Arief Setyadi )