JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengatakan, pemerintah menjamin ketiga tersangka kekerasan terhadap Audrey di Pontianak akan tetap mendapat hak pendidikan mereka.
Sehingga, pelaku dan korban bakal bisa mengenyam pendidikan meski sedang menjalani proses hukum.
"Pernyataan sekolah lebih positif dan tidak mencampuri (proses hukum)," kata Retno di Gedung KPAI Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Retno menyebut, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus itu sebenarnya memiliki rekam jejak yang baik di sekolahnya masing-masing. Sebab itu, tidak ada alasan untuk menghilangkan hak atas pendidikannya.
"Anak-anak ini ketika di sekolah catatannya baik, baik kepada anak korban dan anak pelaku," ujarnya.