KPAI: Pemerintah Jamin Audrey & 3 Orang Pelaku Kekerasan Tetap Mendapat Pendidikan

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 15 April 2019 17:14 WIB
KPAI (Foto: Fadel/Okezone)
Share :

"Kami mengimbau masyarakat luas, warganet dan semua pihak tidak membangun narasi-narasi dan menyampaikan informasi yang tidak tepat," katanya.

Susanto mengatakan narasi-narasi dan informasi tidak tepat yang bertebaran di media sosial dapat mengganggu proses penanganan dan proses hukum kasus yang sedang ditangani.

Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap seorang siswi SMP oleh 3 siswa SMA di Pontianak terjadi berawal dari saling sindir di media sosial karena hubungan asmara. Ketiga tersangka yaitu FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17) dikenakan Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya