(Baca Juga: Mantan Irjen PUPR Diperiksa KPK soal Temuan BPK di Proyek Air Minum)
Menurut jaksa, Anggiat diduga telah menerima suap sebesar Rp1,35 miliar dan USD5.000, Meina disebut menerima Rp1,42 miliar dan SGD 23.000, Nazar disebut menerima Rp1,21 miliar dan USD33.000, sementara Donny disebut menerima Rp150 juta.
Uang suap disinyalir diberikan dengan maksud tujuan agar pejabat PUPR tidak mempersulit pengawasan proyek yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP. Sehingga, PT WKE dan PT TSP dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satker PSPAM Strategis dan Satker Tanggap Darurat.
(Arief Setyadi )