Polisi Tangkap 2 Pembobol Rekening Bermodus Ganjal ATM

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 15 April 2019 22:01 WIB
Ilustrasi mesin ATM perbankan. (Dok Okezone)
Share :


Baca Juga : Polda Metro Jaya Bongkar Jual-Beli Data Nasabah Bank lewat Situs

“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Argo.


Baca Juga : Polisi Tangkap 8 Pelaku Skimming ATM BRI di Kediri, Otak Kejahatan Masih Buron

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya