JAKARTA - Sumber persoalan yang menghambat suksesnya Pemilu 2019 adalah manajemen Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada peraturan KPU yang tidak jelas, sehingga diterjemahkan oleh banyak pihak secara berbeda-beda.
Demikian dikatakan pengamat politik Muhammad AS Hikam dalam diskusi bertajuk "Evaluasi Pelaksanaan Kampanye dalam Mewujudkan Pemilu 2019 yang Aman, Jujur, Adil, Demokratis dan Bermartabat" di Jakarta, Senin (15/4/2019).
Ia menuturkan, dugaan surat suara tercoblos, seperti di Malaysia dan WNI tak bisa menggunakan hak pilih di Belanda dan Australia, serta ketegangan dalam pemungutan suara di Jepang mengindikasikan manajemen KPU amburadul. Kendati belum bisa disebut sebagai manipulatif.
"Tapi, lebih pada persoalan manajemen pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu. Dan ini artinya yang paling bertanggung jawab adalah penyelenggara pemilu baik yang ada di pusat maupun petugas setempat, sebab tidak semua di luar negeri itu terjadi. Ada daerah-daerah yang sangat bagus," katanya.
(Baca Juga: Kisah WNI Naik Kereta Api 13 Jam ke Moskow demi Ikut Pemilu)
As Hikam menjelaskan, manajemen amburadul yang dimaksud, salah satunya formulir A5. Bisa dilihat dalam kejadian yang dialami mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipersulit saat hendak mencoblos di Osaka, Jepang.
"Ahok itu adalah representasi dari konfusion atau kegalauan, kebingungan menterjemahkan dari masalah itu. Beliau sudah 3 bulan sebelumnya sudah mendaftar bahwa akan pindah ke Osaka untuk memilihnya, nomornya aja beliau udah tahu, nomor 8 katanya kan, tapi begitu di sana diharuskan menunggu sampai terakhir," katanya.
Direktur Ekskutif Indonesian Publik Institute Karyono Wibowo menambahkan, persoalan yang terjadi di luar negeri tak boleh dianggap remeh. Bawaslu harus mengungkap kasus tersebut, baik dugaan surat suara tercoblos maupun WNI tak dapat gunakan hak pilih.
"Kasus di Malaysia kita harus menunggu sikap resmi dari Bawaslu. Tak boleh memelintir bahwa hal itu dilakukan paslon tertentu. Dan saya kira juga KPU harus memastikan setiap warga negara yang memiliki hak suara harus dijamin," katanya.
(Baca Juga: Adik Ahok Unggah Foto Pertemuannya dengan Prabowo)
Pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang ditangani Bawaslu, katanya, ada ribuan pelanggaran Pemilu dan belum dituntaskan Bawaslu. "Sejak kampanye Pemilu ada 6.649 pelaggaran sampai per 12 April 2019 ini. Dari angka itu teridentifikasi menyangkut pidana 548, administrasi 4.759, kode etik 107, dalam proses 105, hukum 656, bukan pelanggaran 474, politik uang 25, dan sudah inkracht 22," kata Karyono.